Oleh :
RONY AL
AFGANI
Thursday,
November 7, 2024
Konflik Monyet ekor panjang
(MEP) Macaca fascicularis pada
periode menjelang akhir tahun 2024 mengalami peningkatan konflik. Pada umumnya
konflik terjadi bukan didaerah sekitar hutan namun konflik terjadi di pemukiman
masyrakat yang rentan terjadi gigitan akibat MEP. Hal tersebut dapat menjadi
hal yang penting sebagai pertimbangan dalam pencegahan dan bagaimana masyarakat
meperlakukan satwa tersebut agar tidak menimbulkan luka korban seperti luka
gigitan mekanis dan bahkan penyakit berbahaya yang ditularkan oleh MEP
tersebut.
Monyet Ekor Panjang (MEP)
merupakan salah satu satwa liar yang statusnya tidak dilindungi Negara namun
keberadaannya mendukung terhadap satwa liar lainnya seperti predator dalam
system rantai makanan. Satwa tersebut mempunyai jumlah populasi yang tinggi
dibandingkan dengan satwa lainnya karena MEP merupakan satwa yang mempunyai
karakteristik mudah untuk berkembangbiak dan mampu bertahan pada kondisi
apapun. Tingginya populasi, fragmentasi hutan, dan tingginya minat manusia
untuk memelihara MEP menjadikan permasalahan terutama dapat berpotensi
menimbulkan konflik antara MEP dan Manusia. Oleh Karena itu salah satu
pentingnya mengkaji permalsahan konflik MEP dalam tulisan ini adalah mengurangi
dampak berbahaya MEP bagi manusia dan mempertahankan kelestarian lingkungan.
Berdarkan pengamatan
dilapangan beberapa konflik Monyet Ekor Panjang (MEP) Macaca fascicularis disebabkan karena beberapa sebab diantarnaya
adalah karena MEP yang lepas liar akibat peliharaan, MEP yang turun dari
habitat asalnya karena gangguan ataupun terfragmentasi, dan MEP yang mengalami
peningkatan populasi diluar habitatnya namun dapat bertahan hidup. Konflik MEP
yang sering terjadi penyebabnya adalah akibat lepas liar MEP dari kandang
peliharaan, akhirnya MEP tersebut mencari makanan dan mengganggu bahkan
berpotensi melukai manusia karena merasa terancam. Konflik akibat lepas liar
tersebut dilatarbelakangi untuk peragaan“topeng monyet” ataupun dipelihara
hanya sekedar hobi. Penyebab kedua dari konflik MEP adalah terjadinya
peningkatan populasi MEP diluar habitatnya, hal tersebut dapat terjadi karena
MEP yang terpisan atau terfragmentasi mampu berkembangbiak dan menciptakan
koloni sendiri kemudian dengan semakin banyaknya jumlah MEP menyebabkan
gangguan terhadap aktivitas manusia. Sebagai contoh gangguan tersebut dapat
ditemui di halaman industri yang mempunyai tempat yang cocok untuk MEP
berkembangbiak. Penyebab ketiga adalah karena adanya habitat yang
terfragmentasi atau karena adanya bencana alam, pengusuran hutan, dan
kekurangan pakan di alam sehingga MEP turun dan mengganggu aktivitas manusia.
Namun secara umum gangguan MEP disebabkan karena lepasliar yang dilakukan oleh
manusia.
Upaya pencegahan agar tidak
menyebabkan konflik dengan manusia sudah dilakukan beberapa cara terutama oleh
pemerintah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Konservasi SUmber Daya Alam
(KSDA) dalam pencegahan, pengontrolan, intorduksi, rehabilitasi, dan
pelepasliaran sesuai dengan Undan Undang KSDAE dalam konteks penyelamatan dan
pengawetan ekosistem hutan. Salah satu langkah pertama dalam pencegahan adalah
meningkatkan supremasi hukum dan aturan kepada masyarakat tentang pentingnya
ekosistem dan keseimbangan rantai makanan. Implementasi aturan tersebut
mustahil dapat dilaksanakan tanpa keterpaduan dengan berbagai stakeholder dan
masyarakat sehingga dari BKSDA terus melakukan sosialisasi dan pendekatan
persuasive kepada masyarakat.
Beberapa usaha pencegahan yang
sudah dilaksanakan adalah dengan memasang kamera perangkat, melaksanakan
kordinasi, konsultasi, dan kerjasama dengan stakeholder dan pihak yang
berkepentingan untuk mencegah peningkatan MEP di masyarakat.
Apabila ditemukan konflik
masyarakat dapat langsung menghubungi BKSDA terdekat untuk selanjutnya
dilakukan monitoring dan cara yang efektif untuk mengurangi dampak berbahaya
bagi masyarakat. Biasanya pihak BKSDA melakukan kordinas dengan UPT Veteriner
dalam hal ini merupakan salah satu badan yang mampu memberikan obat bius yang
berguna untuk menyelamatkan satwa MEP. Namu apabila terjadi pada kondisi
tertentu dimana MEP tersebut membahayakan jiwa manusia, MEP pun dapat langsung
dibunuh untuk mengurangi dampak merugikan dari sebaran penyakit berbahaya
ataupun luka mekanis. Pengecualian tersebut ada dalam Undang-Undang No.05 Tahun
1990 tentang KSDAE di Pasal 22 Ayat 3 yang isinya “Pengecualian
dari larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dapat pula
dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan
kehidupan manusia” sehingga apabila terjadi dilapangan dan
ditemukan satwa liar baik dilindungi ataupun tidak dilindungi dan sekiranya
dapat membahayakan dapat langsung dilukai atau dibunuh. Begitupun MEP yang
merupakan satwa liar yang berpotensi membahayakan manusia ketika terjadi
konflik satwa.
Satwa liar mempunyai dampak
buruk bagi manusia apabila hidup berdampingan dengan manusia, salah satunya
adalah menjadi vector penyakit. Beberapa penyakit menular dapat disebarkan oleh
satwa liar terutama Monyet Ekor Panjang (MEP) Macaca fascicularis. Penyakit yang sering terdengar dan dampaknya
membahayakan jiwa manusia adalah penyakit rabies yang merupakan virus yang
dibawa oleh satwa tersebut saat menggigit manusia. Selain itu beberapa penyakit
menular diantaranya adalah cacar monyet, TBC, dan Hepatitis.
Rabies merupakan penyakit yang
dapat ditularkan oleh Monyet Ekor Panjang (MEP). Selain anjing beberapa satwa
liar yang berpotensi menularkan penyakit rabies adalah kucing, monyet, musang,
kelelawar, kuda, dan rakun (Pande Ayu Naya Kasih Permatananda et al., 2022). Virus rabies ditularkan
tidak hanya melalui luka mekanis tapi bias juga menyebar pada jaringan kulit
yang tersentuh oleh bagian satwa liar seperi cakar, tangan, ataupun ekor yang
sudah terpapar oleh virus rabies. Gejala Rabies dapat menyebabkan gangguan
syaraf karena virus rabies menyerang pusat otak dan mengakibatkan gejala
tertentu seperti meningkatnya air liur yang berlebihan, demam, takut air, dan
mengalami kejang kejang.
Manusia yang berpotensi
terserang rabies yang mungkin terkena gigitan atau luka mekanis dari satwa
Monyet ekor panjang sebaiknya melakukan langkah langkah sesuai dengan teknis
kesehatan. Pengetahuan tentang penyakit rabies dan penanganan yang terlambat
merupakan dua factor yang dapat memperparah gejala penyakit dan dapat
menyebabkan kematian pada manusia. Virus yang masuk secara sistemik kedalam
tubuh manusia akan menjalar menuju pusat otak dan menyebabkan gejala tertentu
yang spesifik.
Menurut (Murtini et al., 2022) cara penanggulangan pasca
gigitan akibat potensi rabies oleh Monyet Ekor Panjang (MEP) sebagai berikut
1). Pencucian luka. Luka dicuci selama 10-15 menit dengan air mengalir atau
dengan detergen.; 2) Pemberian anti septik. Antiseptik berupa alcohol 70% atau
bethadin dilakuka setelah pencucian luka ; 3). Pemberian Vaksin Anti Rabies
atau Serum Anti Rabies; 4). Luka gigitan perlu memperhatikan kondisi agar
penyebaran virus tidak semakin tinggi misalkan penjahitan ataupun perlakuan
lainnya. Penggunaan detergen pada cara
penanggulangan pertama karena detergen menurut beberapa pakar dapat mengganggu
dan merusak dingding sel virus (Deshmukh et al., 2011).
Perlakuan yang benar dan
pengetahuan yang cukup tentang penanganan penyakit rabies menjadi factor
dominan yang berpengaruh terhadap ketahanan terhadap penyakit. Semakin paham
dan semakin cepat penanganan maka semakin dapat ditanggulangi penanganan
penyakit rabies.
Petugas yang secara lagsung
berhubungan dengan satwa Monyet Ekor Panjang (MEP) diharapkan mengantisifasi
usaha prefentif dan kuratif sesuai dengan prosedur kesehatan. Penggunaan
disinfektan dan deterjen harus selalu digunakan dengan maksud untuk menahan
penyebaran virus pada manusia. Oleh karena itu pengetahuan dan perlkuan satwa
liar berupa MEP harus mempertimbangkan kedua hal tersebut.
Daftar Pustaka
Deshmukh,
D. G., Damle, A. S., Bajaj, J. K., Bhakre, J. B., & Patil, N. S. (2011).
Fatal rabies despite post-exposure prophylaxis. Indian Journal of Medical
Microbiology, 29(2), 178–180.
https://doi.org/10.4103/0255-0857.81786
Murtini,
Kassaming, Rustam, H. K., & Sudirman. (2022). Peninjauan Hubungan
Pengetahuan,Sikap, dan Tindakan Pencegahan Terhadap Penyakit Rabies di Soppeng.
Infokes: Jurnal Ilmiah Rekam Medis Dan Informatika Kesehatan, 12(2),
52–60. https://www.ojs.udb.ac.id/index.php/infokes/article/view/1972/1729
Pande
Ayu Naya Kasih Permatananda, Putu Nita Cahyawati, Anak Agung Sri Agung
Aryastuti, & Asri Lestarini. (2022). Upaya Pencegahan Rabies di Desa Taman,
Bali. ABDISOSHUM: Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Sosial Dan Humaniora,
1(3), 357–363. https://doi.org/10.55123/abdisoshum.v1i3.985

Komentar
Posting Komentar