Fenomena Konflik Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) dengan Masyarakat

 

Oleh :

RONY AL AFGANI

Thursday, November 7, 2024

 

 

 

Konflik Monyet ekor panjang (MEP) Macaca fascicularis pada periode menjelang akhir tahun 2024 mengalami peningkatan konflik. Pada umumnya konflik terjadi bukan didaerah sekitar hutan namun konflik terjadi di pemukiman masyrakat yang rentan terjadi gigitan akibat MEP. Hal tersebut dapat menjadi hal yang penting sebagai pertimbangan dalam pencegahan dan bagaimana masyarakat meperlakukan satwa tersebut agar tidak menimbulkan luka korban seperti luka gigitan mekanis dan bahkan penyakit berbahaya yang ditularkan oleh MEP tersebut.

Monyet Ekor Panjang (MEP) merupakan salah satu satwa liar yang statusnya tidak dilindungi Negara namun keberadaannya mendukung terhadap satwa liar lainnya seperti predator dalam system rantai makanan. Satwa tersebut mempunyai jumlah populasi yang tinggi dibandingkan dengan satwa lainnya karena MEP merupakan satwa yang mempunyai karakteristik mudah untuk berkembangbiak dan mampu bertahan pada kondisi apapun. Tingginya populasi, fragmentasi hutan, dan tingginya minat manusia untuk memelihara MEP menjadikan permasalahan terutama dapat berpotensi menimbulkan konflik antara MEP dan Manusia. Oleh Karena itu salah satu pentingnya mengkaji permalsahan konflik MEP dalam tulisan ini adalah mengurangi dampak berbahaya MEP bagi manusia dan mempertahankan kelestarian lingkungan.

Berdarkan pengamatan dilapangan beberapa konflik Monyet Ekor Panjang (MEP) Macaca fascicularis disebabkan karena beberapa sebab diantarnaya adalah karena MEP yang lepas liar akibat peliharaan, MEP yang turun dari habitat asalnya karena gangguan ataupun terfragmentasi, dan MEP yang mengalami peningkatan populasi diluar habitatnya namun dapat bertahan hidup. Konflik MEP yang sering terjadi penyebabnya adalah akibat lepas liar MEP dari kandang peliharaan, akhirnya MEP tersebut mencari makanan dan mengganggu bahkan berpotensi melukai manusia karena merasa terancam. Konflik akibat lepas liar tersebut dilatarbelakangi untuk peragaan“topeng monyet” ataupun dipelihara hanya sekedar hobi. Penyebab kedua dari konflik MEP adalah terjadinya peningkatan populasi MEP diluar habitatnya, hal tersebut dapat terjadi karena MEP yang terpisan atau terfragmentasi mampu berkembangbiak dan menciptakan koloni sendiri kemudian dengan semakin banyaknya jumlah MEP menyebabkan gangguan terhadap aktivitas manusia. Sebagai contoh gangguan tersebut dapat ditemui di halaman industri yang mempunyai tempat yang cocok untuk MEP berkembangbiak. Penyebab ketiga adalah karena adanya habitat yang terfragmentasi atau karena adanya bencana alam, pengusuran hutan, dan kekurangan pakan di alam sehingga MEP turun dan mengganggu aktivitas manusia. Namun secara umum gangguan MEP disebabkan karena lepasliar yang dilakukan oleh manusia.

Upaya pencegahan agar tidak menyebabkan konflik dengan manusia sudah dilakukan beberapa cara terutama oleh pemerintah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Konservasi SUmber Daya Alam (KSDA) dalam pencegahan, pengontrolan, intorduksi, rehabilitasi, dan pelepasliaran sesuai dengan Undan Undang KSDAE dalam konteks penyelamatan dan pengawetan ekosistem hutan. Salah satu langkah pertama dalam pencegahan adalah meningkatkan supremasi hukum dan aturan kepada masyarakat tentang pentingnya ekosistem dan keseimbangan rantai makanan. Implementasi aturan tersebut mustahil dapat dilaksanakan tanpa keterpaduan dengan berbagai stakeholder dan masyarakat sehingga dari BKSDA terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasive kepada masyarakat.

Beberapa usaha pencegahan yang sudah dilaksanakan adalah dengan memasang kamera perangkat, melaksanakan kordinasi, konsultasi, dan kerjasama dengan stakeholder dan pihak yang berkepentingan untuk mencegah peningkatan MEP di masyarakat.

Apabila ditemukan konflik masyarakat dapat langsung menghubungi BKSDA terdekat untuk selanjutnya dilakukan monitoring dan cara yang efektif untuk mengurangi dampak berbahaya bagi masyarakat. Biasanya pihak BKSDA melakukan kordinas dengan UPT Veteriner dalam hal ini merupakan salah satu badan yang mampu memberikan obat bius yang berguna untuk menyelamatkan satwa MEP. Namu apabila terjadi pada kondisi tertentu dimana MEP tersebut membahayakan jiwa manusia, MEP pun dapat langsung dibunuh untuk mengurangi dampak merugikan dari sebaran penyakit berbahaya ataupun luka mekanis. Pengecualian tersebut ada dalam Undang-Undang No.05 Tahun 1990 tentang KSDAE di Pasal 22 Ayat 3 yang isinya “Pengecualian dari larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dapat pula dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia” sehingga apabila terjadi dilapangan dan ditemukan satwa liar baik dilindungi ataupun tidak dilindungi dan sekiranya dapat membahayakan dapat langsung dilukai atau dibunuh. Begitupun MEP yang merupakan satwa liar yang berpotensi membahayakan manusia ketika terjadi konflik satwa.

Satwa liar mempunyai dampak buruk bagi manusia apabila hidup berdampingan dengan manusia, salah satunya adalah menjadi vector penyakit. Beberapa penyakit menular dapat disebarkan oleh satwa liar terutama Monyet Ekor Panjang (MEP) Macaca fascicularis. Penyakit yang sering terdengar dan dampaknya membahayakan jiwa manusia adalah penyakit rabies yang merupakan virus yang dibawa oleh satwa tersebut saat menggigit manusia. Selain itu beberapa penyakit menular diantaranya adalah cacar monyet, TBC, dan Hepatitis.

Rabies merupakan penyakit yang dapat ditularkan oleh Monyet Ekor Panjang (MEP). Selain anjing beberapa satwa liar yang berpotensi menularkan penyakit rabies adalah kucing, monyet, musang, kelelawar, kuda, dan rakun (Pande Ayu Naya Kasih Permatananda et al., 2022). Virus rabies ditularkan tidak hanya melalui luka mekanis tapi bias juga menyebar pada jaringan kulit yang tersentuh oleh bagian satwa liar seperi cakar, tangan, ataupun ekor yang sudah terpapar oleh virus rabies. Gejala Rabies dapat menyebabkan gangguan syaraf karena virus rabies menyerang pusat otak dan mengakibatkan gejala tertentu seperti meningkatnya air liur yang berlebihan, demam, takut air, dan mengalami kejang kejang.

Manusia yang berpotensi terserang rabies yang mungkin terkena gigitan atau luka mekanis dari satwa Monyet ekor panjang sebaiknya melakukan langkah langkah sesuai dengan teknis kesehatan. Pengetahuan tentang penyakit rabies dan penanganan yang terlambat merupakan dua factor yang dapat memperparah gejala penyakit dan dapat menyebabkan kematian pada manusia. Virus yang masuk secara sistemik kedalam tubuh manusia akan menjalar menuju pusat otak dan menyebabkan gejala tertentu yang spesifik.

Menurut (Murtini et al., 2022) cara penanggulangan pasca gigitan akibat potensi rabies oleh Monyet Ekor Panjang (MEP) sebagai berikut 1). Pencucian luka. Luka dicuci selama 10-15 menit dengan air mengalir atau dengan detergen.; 2) Pemberian anti septik. Antiseptik berupa alcohol 70% atau bethadin dilakuka setelah pencucian luka ; 3). Pemberian Vaksin Anti Rabies atau Serum Anti Rabies; 4). Luka gigitan perlu memperhatikan kondisi agar penyebaran virus tidak semakin tinggi misalkan penjahitan ataupun perlakuan lainnya.  Penggunaan detergen pada cara penanggulangan pertama karena detergen menurut beberapa pakar dapat mengganggu dan merusak dingding sel virus (Deshmukh et al., 2011).

Perlakuan yang benar dan pengetahuan yang cukup tentang penanganan penyakit rabies menjadi factor dominan yang berpengaruh terhadap ketahanan terhadap penyakit. Semakin paham dan semakin cepat penanganan maka semakin dapat ditanggulangi penanganan penyakit rabies.

Petugas yang secara lagsung berhubungan dengan satwa Monyet Ekor Panjang (MEP) diharapkan mengantisifasi usaha prefentif dan kuratif sesuai dengan prosedur kesehatan. Penggunaan disinfektan dan deterjen harus selalu digunakan dengan maksud untuk menahan penyebaran virus pada manusia. Oleh karena itu pengetahuan dan perlkuan satwa liar berupa MEP harus mempertimbangkan kedua hal tersebut.

 

 

 

Daftar Pustaka

 

Deshmukh, D. G., Damle, A. S., Bajaj, J. K., Bhakre, J. B., & Patil, N. S. (2011). Fatal rabies despite post-exposure prophylaxis. Indian Journal of Medical Microbiology, 29(2), 178–180. https://doi.org/10.4103/0255-0857.81786

Murtini, Kassaming, Rustam, H. K., & Sudirman. (2022). Peninjauan Hubungan Pengetahuan,Sikap, dan Tindakan Pencegahan Terhadap Penyakit Rabies di Soppeng. Infokes: Jurnal Ilmiah Rekam Medis Dan Informatika Kesehatan, 12(2), 52–60. https://www.ojs.udb.ac.id/index.php/infokes/article/view/1972/1729

Pande Ayu Naya Kasih Permatananda, Putu Nita Cahyawati, Anak Agung Sri Agung Aryastuti, & Asri Lestarini. (2022). Upaya Pencegahan Rabies di Desa Taman, Bali. ABDISOSHUM: Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Sosial Dan Humaniora, 1(3), 357–363. https://doi.org/10.55123/abdisoshum.v1i3.985

 

 

Komentar